Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Terbukti Menerima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Dihukum 12 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan"

Redaksi
Senin, 23/8/2021 | 17:01 WIB
Terdakwa dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. (net)

Terdakwa dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Mensos Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung hakim Damis.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp10 ribu ke penyedia bansos.

“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

Adapun uang yang diterima Juliari sebagai berikut:
1. Penerimaan uang fee Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

2. Penerimaan uang fee sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.

3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi dan Joko.

“Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona sejumlah Rp32,482 miliar,” jelas hakim Joko.

Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Kemudian sebagiannya fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri diantaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.

Selain itu sisa uang lainnya dari Rp32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT. Dalam surat putusan, hakim juga mentahkan pleidoi atau nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.

“Terkait bantahan penerimaan uang Rp29,252 miliar menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya pemberian uang berjumlah besar saat OTT,” kata hakim.

“Terkait bantahan pemberian uang melalui Selvy Nurbaiti, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso adalah benar adanya. Sedangkan bantahan saksi jelas timbulkan konflik kepentingan. Bantahan Eko Budi Santoso terkait penerimaan Rp2 miliar yang diserahkan saksi Adi Wahyono, malam sebelum penyerahan ada pembicaraan telepon yang membicarakan teknis uang, bantahan tidak disertai alat bukti dan bertentangan fakta hukum bahwa Akhmat Suyuti mengembalikan uang kepada KPK. Demikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul, bantahan bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin,” lanjut hakim.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang hakim mengesampingkan seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap menyatakan Juliari menerima uang Rp32,482 miliar.

“Dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menerima uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddantja Rp1,95 miliar, dan Rp29,252 miliar dari penyedia lainnya,” tegas hakim.

Hakim juga menyatakan inisatif memungut fee Rp10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari juga disebut hakim menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.

“Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa, sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi,” tutur hakim.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: HEADLINEPILIHAN EDITOR
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Faldo Maldini di acara Cokro TV. (Tangkapan layar)

Waduh! Faldo Maldini Sindir Anies Baswedan Cuma Bisa Kritik

Jumat, 26/5/2023 | 09:00 WIB
ilustrasi perut kembung. (dok. istimewa)

Perut Kembung Akibat Makan Banyak saat Lebaran, Ini Cara Mengatasinya

Selasa, 3/5/2022 | 19:00 WIB
ilustrasi mengajak anak keluar rumah

Ini Manfaat Mengajak Anak Jalan ke Luar Rumah

Sabtu, 27/8/2022 | 12:01 WIB
Khabib Nurmagomedov Klarifikasi Insiden Dikeluarkan dari Pesawat Frontier Airlines: Saya Tetap Tenang

Khabib Nurmagomedov Klarifikasi Insiden Dikeluarkan dari Pesawat Frontier Airlines: Saya Tetap Tenang

Senin, 13/1/2025 | 13:31 WIB
Cegah Terkena Kraken, Masyarakat Disarankan Pakai Masker di Lokasi Padang Pengunjung

Cegah Terkena Kraken, Masyarakat Disarankan Pakai Masker di Lokasi Padang Pengunjung

Jumat, 27/1/2023 | 11:30 WIB
Hasil Uji Badan POM, Cokelat Kinder Joy Bebas Bakteri Salmonella

Hasil Uji Badan POM, Cokelat Kinder Joy Bebas Bakteri Salmonella

Kamis, 28/4/2022 | 15:33 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Bantuan untuk korban terdampak banjir dari PLN Peduli. (dok. istimewa)
SUMBAR

PLN Aktif Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Jumat, 5/12/2025 | 21:01 WIB

Penyaluran air bersih dari Semen Padang Peduli di Nagari Salareh Aia, Kabupaten Agam. (dok. istimewa)

Semen Padang Peduli Salurkan Air Bersih, Warga Salareh Aia Timur Sampaikan Rasa Syukur

Jumat, 5/12/2025 | 20:31 WIB
Gubernur Mahyeldi diwawancarai awak media saat mengecek kondisi korban bencana. (dok. istimewa)

Warning! Gubernur Mahyeldi Ultimatum Pihak yang Ambil Keuntungan di Tengah Bencana

Jumat, 5/12/2025 | 20:01 WIB
Verifikasi atlet dan pelatih di KONI Sumbar. (dok. istimewa)

KONI Sumbar Rampungkan Verifikasi Atlet dan Pelatih untuk Program Tahun 2026

Jumat, 5/12/2025 | 19:31 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (dok. adpsb)

Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar Sebanyak 191.520 Liter untuk Kebutuhan Penanganan Bencana

Jumat, 5/12/2025 | 19:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • PLN Aktif Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
  • Semen Padang Peduli Salurkan Air Bersih, Warga Salareh Aia Timur Sampaikan Rasa Syukur

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025