Writy.
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Peradi: Pelaku Kisruh di DPRD Kabupaten Solok Bisa Berujung Penjara

Redaksi
Sabtu, 21/8/2021 | 08:29 WIB
Anggota DPRD Solok, ricuh saat sidang Paripurna Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8).

Anggota DPRD Solok, ricuh saat sidang Paripurna Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8).

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Ketua Peradi Kota Padang sarankan Polisi dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok agar bisa bertindak cepat terhadap Anggota DPRD yang melakukan pengerusakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu 18 Agustus 2021, kemarin.

“Ini kan sudah jelas, ada tindak pidana pengerusakan, jadi ya Polisi seharusnya tidak tunggu laporan.Ini kan soal aset negara yang dirusak. Dan juga Badan Kehormatan DPRD tidak tinggal diam,” ucap Hangky Matondang, Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia/Indonesian Advocates Association), Kota Padang, kemarin.

Dijelaskan oleh Hangky bahwa di pasal 170 KUHP dijelaskan bawha  Barang siapa yang di muka “umum bersama-sama” melakukan kekerasan terhadap orang atau ” barang” dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. “Kita berharap, persoalan hukum ini dapat berjalan sesuai dengan semestinya,” ujar Hangky.

Ricuh yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021), tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Para pengamat hukum ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.

Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja dikategorikan merusak aset negara. Oleh sebab itu, perbuatan pengrusakan aset negara berpotensi melanggar pidana karena bisa diduga merugikan negara.

“Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum,” kata pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, Rabu (18/8/2021) malam di Padang.

Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

“Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti,” tegas Hanky.

Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebut bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka,” ungkapnya. (*/rdr)

Share16TweetShareSend

Baca Juga

Sertifikat Penjamah Makanan di LPKA Tanjung Pati Diapresiasi, Irjen Kemenkumham: Akan Saya Promosikan ke Tempat Lain

Sertifikat Penjamah Makanan di LPKA Tanjung Pati Diapresiasi, Irjen Kemenkumham: Akan Saya Promosikan ke Tempat Lain

Jumat, 28/1/2022 | 15:15 WIB
Praktik Curang SPBU di Banten Dibongkar Polisi, Raup Untung Rp5 Juta Sehari, Begini Modusnya

Praktik Curang SPBU di Banten Dibongkar Polisi, Raup Untung Rp5 Juta Sehari, Begini Modusnya

Kamis, 23/6/2022 | 12:33 WIB
Dilantik Jadi Kepala BNPB, Mayjen Suharyanto Janjikan Hal Ini Saat Terjadi Bencana

Dilantik Jadi Kepala BNPB, Mayjen Suharyanto Janjikan Hal Ini Saat Terjadi Bencana

Rabu, 17/11/2021 | 18:00 WIB

Penyakit Kutil Serang Sapi di Riau, Kementan Janji Lakukan Ini

Senin, 7/3/2022 | 14:03 WIB
Jumpa pers Mabes Polri terkait penetapan tersangka peristiwa Kanjuruhan

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Senin, 24/10/2022 | 22:02 WIB
ilustrasi kapal nelayan

Bantu Kebutuhan Nelayan, DKP Sumbar Segera Bangun Pabrik Es di Pasbar

Selasa, 19/7/2022 | 20:01 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

93 Sekolah di Agam Libur hingga 22 Desember Akibat Bencana
AGAM

93 Sekolah di Agam Libur hingga 22 Desember Akibat Bencana

Minggu, 7/12/2025 | 14:01 WIB

Diduga tanpa Izin, Warga Adukan Aktifitas Galian C di Palupuh Agam

ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar

Minggu, 7/12/2025 | 13:01 WIB
Wabup Solok Turun Tangan Bersihkan Irigasi Banda Panjang Bersama Warga

Wabup Solok Turun Tangan Bersihkan Irigasi Banda Panjang Bersama Warga

Minggu, 7/12/2025 | 12:01 WIB
Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar

Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar

Minggu, 7/12/2025 | 11:01 WIB
Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

Minggu, 7/12/2025 | 10:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • 93 Sekolah di Agam Libur hingga 22 Desember Akibat Bencana
  • ESDM: Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025