PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Ulakan, Kabupaten Padangpariaman RO (30) dan RD (30) ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Padangpariaman karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket kecil dan 3 linting ganja pada Selasa (27/12/ 2022) di sebuah rumah di Korong Bandagadang, Nagari Ulakantapakis, Kecamatan Ulakantapakis, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan Rabu (28/12/2022), petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika keduanya sering melakukan transaksi narkoba di rumah.

















