PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha Solus Per Aqua (SPA) yang berada di Kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan warga atas dugaan pelanggaran izin yang digunakan oleh pemilik SPA tersebut.
“Yang kita lakukan ini, menjawab keresahan masyarakat sekitar, terkait aktifitas SPA, kita sudah lakukan pengawasan ke lokasi,” ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Diterangkan Rio Ebu Pratama, dalam pengawasan yang dilakukan tersebut, petugas mendapati adanya kamar mandi dalam ruangan yang digunakan untuk SPA dan itu sudah tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
















