BERITA

Tangkap Pengedar, Polres Bukittinggi Amankan Paket Sabu dan Ineks

6
×

Tangkap Pengedar, Polres Bukittinggi Amankan Paket Sabu dan Ineks

Sebarkan artikel ini
Polres Bukittinggi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (IST)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (10/9/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno dan Kasat Resnarkoba AKP Syafri dalam keterangan persnya, mengatakan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D (41), karena diduga telah melakukan pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku ditangkap di Jalan Unggek Datuak Bagindo II Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Berpura-pura jadi Pembeli, Tim Klewang Berhasil Tangkap DPO Polres Bukittinggi di Tunggul Hitam

Saat penangkapan petugas menemukan 10 paket sabu-sabu, 1 paket besar ganja, 1 timbangan digital, dan 2 butir ineks.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. (rdr)