PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah di Kota Padang.
Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, dibakar dan tidak dipilah. Hal itu dikatakan Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (18/7/2022).
Wako Hendri Septa menjelaskan, saat ini ada sebanyak 127 titik tempat pembuangan sementara sementara (TPS), dengan jumlah kontainer sampah sebanyak 155 unit.
“TPS ini tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Padang,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa.
















