EKONOMI

Pemko Padang Segel Kyriad Bumiminang Hotel karena masalah Pajak, 4 Tempat Usaha Ini juga Ditindak

4
×

Pemko Padang Segel Kyriad Bumiminang Hotel karena masalah Pajak, 4 Tempat Usaha Ini juga Ditindak

Sebarkan artikel ini
Karena masalah pajak retribusi, Kyriad Bumiminang Hotel disegel Pemko Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyegelan terhadap tempat usaha, kembali dilakukan Tim Gabungan Pemko Padang yang terdiri dari, Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI-Polri.

Penyegelan tersebut, terkait masih banyaknya pelaku usaha yang belum melunasi Pajak Retribusi Daerah di Kota Padang. Stiker bertuliskan “Objek Pajak belum melunasi Pajak” ditempel petugas, di lokasi tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak.

“Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang diberi penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih Rp7 miliar,” jelas Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (20/6/2022).

Baca Juga  Andre Rosiade Datangi BPH Migas Atasi Kelangkaan Solar, Minta Tambahan Kuota dan Turunan Perpres 191/2014

Mursalim mengimbau, kepada para pelaku usaha yang belum membayar segera melakukan pembayaran, karna ini adalah kewajiban pelaku usaha, karena pajak itu sendiri juga telah diambilkan oleh pengusaha dari konsumen atau pelanggan tempat usaha itu sendiri.

Lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa lima tempat yang disegel tersebut adalah Kyriad Bumiminang Hotel, yang beralamat di jalan Bundo Kandung , Hau’s Tea, Jalan Nipah, serta tiga lokasi yang berada di dalam kawasan Transmart Padang yakni Coffe Bean, Baski BR dan Wendys, dan satu yang diberikan teguran yakni Teras Kafe yang beralamat di Jalan Sawahan.

Baca Juga  Emas Antam Turun, Kini Dibanderol Rp2,488 Juta per Gram

Lebih lanjut, Mursalim Kasat Pol PP Padang, mengatakan bahwa kedepannya kegiatan dan pemeriksaan ini akan terus dilakukan berdasarkan data penunggakan pelaku usaha dari Bapenda. “Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap retribusi pajak,” ujarnya. (rdr)