BERITA

Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

3
×

Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.

Tangkapan sabu ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Bukittinggi bahkan di Sumbar dengan prakiraan nilai barang bukti sebanyak Rp62 miliar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam jumpa persnya mengatakan, penangkapan berlangsung sejak 14 Mei 2022 silam.

“Kita amankan 8 pria sebagai tersangka dengan total barang bukti seberat 41,4 kilogram,” jelasnya, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga  Lima Tokoh Ini Disetujui Jokowi Terima Gelar Pahlawan Nasional

Kedelapan tersangka adalah AH (24) DF (20) RP(27), IS (37), AR (34), MF (25), AB (29) dan NF (39). Dua tersangka yakni AB dan NF terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

“Para tersangka ini berasal dari wilayah Bukittinggi–Agam dan ditangkap di sejumlah TKP di kedua wilayah itu,” jelas Kapolda.

Dijelaskannya, dua tersangka yakni AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna, sementara yang lainnya adalah pengedar.

Lalu, tiga diantaranya yakni, AB, MF dan NF terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram.

Baca Juga  Dorong Bangkit dari Pandemi, Polda Sumbar Serahkan Rp240 Juta untuk Bantu 200 Pelaku Usaha

“Jika dikonversi harganya bisa lebih dari 62 miliar rupiah,” sebut Irjen Pol Teddy.

Kapolda juga sangat mengapresiasi penangkapan ini karena ratusan ribu jiwa bisa terselamatkan dari dampak buruk peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini adalah capaian terbesar sepanjang sejarah Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Payakumbuh,” tutup Kapolda. (rdr)