PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang kembali lakukan upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (4/5/2022).
Penertiban tersebut dalam rangka penataan terhadap pedagang kaki lima yang kembali untuk berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Samudera tersebut.
Edrian Edward mengatakan, tindakan yang diambil pihaknya semata untuk menciptakan lokasi pantai yang tertib, bersih dan indah serta tertata dengan baik.
“Sebelumnya PKL sepanjang jalan samudra ini sudah diingatkan dan juga sudah dilakukan penertiban, namun beberapa hari ini, PKL kembali rame berjualan.”
“Dan terpaksa dilakukan penertiban kembali terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar jalan samudra,” ujar Edrian Edward Kabid Tibumtranmas Pol PP Kota Padang.

















