BERITA

Gerebek Rumah di Kampung Jawa Solok, Polisi Ciduk 4 Pelaku Narkoba Sekaligus

7
×

Gerebek Rumah di Kampung Jawa Solok, Polisi Ciduk 4 Pelaku Narkoba Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukit sabu-sabu dan ganja dari penangkapan yang dilakukan terhadap 4 pelaku, Selasa (12/4/2022). (IST)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan tanaman ganja kering. Satresnarkoba berhasil menangkap 4 tersangka pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno mengatakan, penangkapan 4 tersangka dilakukan di sebuah rumah di Jalan Marah Hadin Nomor 744A RT 002 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (12/4/2022).

Katanya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Beranjak dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan penyidikan. Tidak sia-sia, tim berhasil membekuk 4 pelaku sekaligus, yakni MV, FRH, IKI, dan RDD. Tim berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja dan sabu-sabu.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Larang Aksi Minta Sumbangan di Jalan Saat Lebaran

Ia menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4-12 tahun penjara. (*/rdr)