PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak pemilik usaha di daerah itu yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim di Padang, Kamis, mengatakan ketiga kafe itu adalah Kafe Tara Kopi, Kafe Foursides Coffe dan Situ Party yang berada di Kecamatan Padang Timur, Padang Selatan dan Padang Barat.
“Tempat ini belum memilik Scan QR Code PeduliLindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha, serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitasnya,” kata dia.
Selain itu di lokasi masih banyak ditemukan pelanggaran. Untuk itu, mereka diminta menghadap PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Senin pekan ini.

















