BERITA

Sidak Citra Swalayan, Disdag Padang Copot Spanduk Pembelian Minyak Goreng

3
×

Sidak Citra Swalayan, Disdag Padang Copot Spanduk Pembelian Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Citra Swalayan

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mendapat informasi terkait aturan diduga sepihak yang dibuat manajemen Citra Swalayan tentang pembelian minyak goreng kemasan, Dinas Perdagangan Kota Padang, langsung bertindak, Rabu siang (23/2.2022).

Kadis Perdagangan Andre Algamar menurunkan tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Citra Swalayan Andalas tersebut. Sampai di lokasi, memang ditemukan pengumuman di konter atau rak penjualan minyak goreng kemasan.

Ada pengumuman yang berbunyi, setiap pengunjung yang hendak membeli minyak goreng, diwajibkan berbelanja dahulu senilai Rp25 ribu agar bisa membeli minyak goreng kemasan ukuran satu dan dua liter.

Baca Juga  Dokter Sebut Gejala COVID-19 Varian Omicron Ringan, Pasien dapat Dirawat di Rumah

Lantaran terindikasi pemaksaan di tengah langkanya minyak goreng, tim Dinas Perdagangan membuka pengumuman tersebut. Tim pun meminta agar swalayan menjual semua stok yang ada dan tak masalah jika satu pengunjung hanya boleh membeli satu atau dua kemasan saja.

“Kita langsung membuka pengumuman tersebut dan meminta manajemen Swalayan Citra untuk tidak lagi meneruskan peraturan yang dibikin sendiri tersebut, apalagi di tengah langkanya minyak goreng di pasaran,” tegas Andre Algamar dilansir dari tvonenews.com.

Apapun alasan manajemen swalayan, yang jelas aturan yang mengharuskan pengunjung membeli barang lain baru bisa membeli minyak goreng, jelas terindikasi sebuah pelanggaran, katanya lagi.

Baca Juga  49 Motor-Mobil di Padang Dikandangkan saat Razia, Kasat Lantas: Kebanyakan Pakai Knalpol Brong

“Penjualan minyak goreng kemasan itu dilakukan tanpa syarat, hal ini ada dalam peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2022 tentang penjualan minyak goreng sawit wajib kemasan,” terang Andre.

“Jadi apapun alasannya, pemilik swalayan wajib menjual stok barangnya, namun bisa saja membuat aturan semisal satu pembeli satu kemasan, itu boleh saja agar semua warga bisa membeli,” tutup Andre Algamar. (rdr)