BERITA

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR dan BHR Sesuai Aturan

4
×

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR dan BHR Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR. (net)
Ilustrasi THR. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka Posko Layanan THR dan BHR Keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga  Terkait Dugaan Korupsi Sentra Kopi, Kejari Solsel Angkut 49 Dokumen dari Disperindagkop

Menurut Yassierli, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja berkaitan dengan hak serta mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil.

Baca Juga  Mutasi di Polresta Padang, Tiga Kapolsek dan Satu Kasat Berganti

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menambahkan, kemudahan akses tersebut dirancang agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang langsung ke lokasi.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, serta di kawasan industri,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan seluruh posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kemenaker sehingga penanganan laporan pekerja dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. (rdr/ant)