JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang rupiah dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp5,3 juta per orang dengan berbagai pecahan.
Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI Fenty Tirtasari Ekarina mengatakan penukaran tersebut tersedia dalam pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.
“Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, maksimal Rp5.300.000. Namun masyarakat juga bisa menukar dengan nominal yang lebih kecil,” kata Fenty dalam siniar bertema “Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026” di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan uang kartal sebanyak Rp52,6 triliun yang disalurkan melalui perbankan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 triliun dapat ditukarkan melalui layanan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang tersedia di 3.191 titik penukaran. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan 21 bank di wilayah DKI Jakarta.
“Lokasinya ada di masjid, kantor bank, dan juga kas keliling terpadu,” ujar Fenty.
Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI melalui laman resmi BI.
Setelah melakukan pemesanan, masyarakat dapat datang ke lokasi sesuai tanggal dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan dengan membawa kartu identitas berupa KTP serta uang rupiah yang akan ditukarkan.
BI membuka layanan penukaran tersebut hingga 15 Maret 2026 di berbagai lokasi yang telah disiapkan di wilayah DKI Jakarta.
Program SERAMBI merupakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang diselenggarakan setiap menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional guna memastikan ketersediaan uang kartal yang cukup dan berkualitas.
Program ini juga sejalan dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih kuat untuk bersilaturahmi saat Lebaran, termasuk berbagi kebahagiaan dengan memberikan uang rupiah kepada keluarga dan kerabat. (rdr/ant)





