PASAMAN

Jaringan Perdagangan Tapir di Pasaman Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

1
×

Jaringan Perdagangan Tapir di Pasaman Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan BKSDA Sumbar, COP dan KPHL Pasaman Raya menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir, Kamis (26/2/2). ANTARA/HO/BKSDA Sumbar

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama aparat kepolisian kembali menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa malam.

Tim gabungan yang terdiri atas Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Satreskrim Polres Pasaman, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP) menangkap dua pelaku berinisial M (39) dan HW (45), keduanya warga Pasaman.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman Edi Susilo di Lubukbasung, Rabu.

Baca Juga  KPU Pasaman Sosialisasikan Pilkada 2024 ke Komunitas

Ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terkait tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Tim gabungan bergerak dari Polres Pasaman menuju Pintu Padang untuk menindaklanjuti kasus perdagangan satwa dilindungi setelah sebelumnya dua pelaku lain ditangkap pada Kamis (26/2) malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga melakukan pemburuan tapir berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku M yang diduga berperan sebagai pihak yang mencari pembeli satwa dilindungi tersebut.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HW yang diduga berperan memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

Baca Juga  Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Lubuk Sikaping Gelar Tes Urine Warga Binaan-Petugas

“Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota, saat membawa seekor tapir menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BA 8108 CAA yang ditutup terpal hitam, pada Kamis (26/2).

Kedua pelaku tersebut ditangkap saat hendak membawa satwa dilindungi itu ke Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rdr/ant)