SUMBAR

Jelang Lebaran, Disnakertrans Sumbar Siapkan Posko Pengaduan THR

1
×

Jelang Lebaran, Disnakertrans Sumbar Siapkan Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi posko pengaduan THR. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2–27 Maret 2026 setiap hari kerja.

Posko tersebut disiapkan sebagai saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan posko dibuka di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.

“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.

Menurut dia, keberadaan Posko THR bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi.

Baca Juga  Kaesang Pangarep Batal Buka Kopdarwil PSI Sumbar Gegara Erupsi Marapi, EGM BIM: Bandara Sudah Beroperasi Lagi

Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR wajib sebesar satu bulan upah, sedangkan masa kerja di bawah satu tahun dibayarkan secara proporsional.

Pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar membayarkan lebih awal.

“Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Baca Juga  652 Aduan THR Belum Tuntas, Menaker Pastikan Pengawasan Diperketat

Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal digital.

Posko THR merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker.

Pada tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 pengaduan dan seluruhnya diselesaikan melalui mediasi serta pengawasan.

Firdaus berharap keberadaan posko tersebut dapat menekan pelanggaran pembayaran THR dan memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang Idul Fitri. (rdr/ant)