BERITA

Airlangga Hartarto: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

2
×

Airlangga Hartarto: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi THR. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besarnya THR setara satu bulan gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. “THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, Selasa.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta penerima upah di sektor swasta. Total THR yang akan dibayarkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR 2026 telah diterbitkan. Ia mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih cepat dari batas H-7. (rdr/ant)