SUMBARHEADLINE

Kejari Padang Terbitkan DPO untuk Oknum Anggota DPRD Sumbar Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar

27
×

Kejari Padang Terbitkan DPO untuk Oknum Anggota DPRD Sumbar Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota DPRD Sumbar yang menjadi DPO Kejari Padang. (dok. Kejari Padang)
Oknum anggota DPRD Sumbar yang menjadi DPO Kejari Padang. (dok. Kejari Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp34 miliar.

Oknum legislator berinisial BSN tersebut diduga terlibat dalam perkara manipulasi jaminan kredit modal kerja yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini, BSN juga diketahui menjabat sebagai Direktur/Komisaris di PT Benal Ichsan Persada.

Selain BSN, penyidik Kejari Padang turut menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial RA selaku Senior Relationship Manager bank dan RF sebagai Relationship Manager bank. Ketiganya diduga berperan dalam proses pencairan kredit dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, dalam proses pemanggilan oleh penyidik, BSN dan RA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Atas ketidakhadiran tersebut, Kejari Padang menetapkan keduanya sebagai buronan dan menerbitkan DPO guna mempercepat proses penegakan hukum.

Sementara itu, satu tersangka lainnya telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga  Komit sebagai Wakil Rakyat, Andre Rosiade Bawa Banyak Proyek Strategis ke Sumbar

Kejari Padang menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka yang buron serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr)