PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Padang–Sicincin tepatnya di KM 18+998, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 2–3 Maret 2026 pukul 09.00–15.00 WIB.
Vice President Komunikasi Korporat Hutama Karya, Rizki Dana, mengatakan pengaturan arus dilakukan seiring pekerjaan pemasangan balok jembatan (erection girder) untuk pembangunan Interchange Lubuk Alung.
“Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi,” ujarnya di Padang, Minggu.
Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin.
Selama pekerjaan berlangsung, perusahaan menerapkan dua skema pengaturan lalu lintas:-
- Detour di KM 18+998 bagi kendaraan dari Gerbang Tol Kapalo Hilalang menuju Gerbang Tol Padang.
- Pengalihan ke jalan nasional bagi kendaraan dari arah Gerbang Tol Padang menuju Gerbang Tol Kapalo Hilalang.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, Hutama Karya berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, Satlantas Polres Padang Pariaman, BPJN Sumbar, serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.
Jalur detour berada di sisi jalan eksisting dan dilengkapi rambu, marka, penerangan, serta perangkat keselamatan lainnya. Petugas pengatur lalu lintas juga disiagakan di sejumlah titik krusial, disertai sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi.
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan, menjaga jarak aman, dan mematuhi rambu lalu lintas.
Sebagai informasi, Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer telah beroperasi sejak 28 Mei 2025 dan menjadi penghubung strategis di Ranah Minang. Kehadiran interchange, termasuk Interchange Lubuk Alung, diharapkan memperkuat aksesibilitas kawasan serta memangkas waktu tempuh perjalanan dari sekitar 1,5 jam melalui jalur nasional menjadi sekitar 30 menit melalui jalan tol. (rdr/ant)





