PADANG, RADARSUMBAR.COM — Komitmen Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menegakkan hukum di bidang hubungan industrial semakin nyata.
Menindaklanjuti arahan Mabes Polri, Polda Sumbar resmi membentuk Desk Ketenagakerjaan dibawah Ditreskrimsus guna mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan hal itu saat bertemu dengan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar, Jumat (27/2/2026).
“Sesuai arahan Mabes Polri, Polda Sumbar telah membentuk Desk Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial di Sumatera Barat,” ujarnya.
Dia menegaskan, keberadaan desk ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, unit tersebut akan menangani berbagai persoalan seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, pesangon tidak dibayarkan, persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga sengketa lain terkait hak-hak pekerja.
“Kami akan bekerja maksimal menangani persoalan seperti PHK sepihak, pesangon tidak dibayarkan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi dengan serikat pekerja sangat penting agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi,” katanya.
Sekretaris SPSI-AGN Sumbar, Hendri Pratama menyambut baik pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumbar. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi buruh dan serikat pekerja yang selama ini menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.
“Kami menyambut baik langkah ini. Desk Ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi buruh di Sumbar untuk memperjuangkan hak-haknya secara adil,” ujarnya.
Pembentukan Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi kanal cepat bagi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan sengketa secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan kondusif di Sumatera Barat. (rdr)






