PADANG

Satpol PP Padang Sweeping Warung Makan yang Buka Siang Hari Selama Ramadan

0
×

Satpol PP Padang Sweeping Warung Makan yang Buka Siang Hari Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang sweeping warung makan yang buka siang hari saat Ramadan. (dok. istimewa)
Satpol PP Padang sweeping warung makan yang buka siang hari saat Ramadan. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan warung makan di kawasan  Padang Utara, Kota Padang, Jum’at (27/2/2026) siang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan.

Advertisement

“Medapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban kali ini yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” kata Chandra.

Dirinya menjelaskan, pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang NOMOR : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang OPERASIONAL USAHA DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT SELAMA BULAN RAMADHAN 1447 H /2026 M.

“Jelas disebutkan dalam SE Walikota Pada Poin 1 yakni Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” jelas Chandra.

Dia menuturkan, pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Chandra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada, terutama pada saat bulan Ramadan.

“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamu nya untuk makan disana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankannya,” tutupnya. (rdr)