JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Riva 14 tahun penjara. Hakim menilai Riva melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations PPN, Edward Corne.
Dalam vonis bersamaan, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda yang sama. Ketiganya tidak dijatuhi hukuman uang pengganti karena diyakini tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan bersih dari korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Modus Korupsi dalam Impor Produk Kilang
Majelis hakim menilai Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne. Edward diketahui membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) agar rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang. Perusahaan asing yang menerima perlakuan istimewa antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Hakim menyatakan Riva dan kawan-kawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Kerugian Negara dan Pertimbangan Hukum
Dari tujuh klaster tindak pidana, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732 miliar dollar AS atau Rp25,4 triliun. Majelis hakim menolak angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena belum dapat dijelaskan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr)







