BERITA

Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun

1
×

Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Muhammad Kerry Andrianto Riza. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Kerry memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.

Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga dibacakan putusannya.

Keduanya sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Gading membayar uang pengganti Rp1,17 triliun serta Dimas sebesar 11,09 juta dolar AS dan Rp1 triliun. Apabila tidak dibayar, keduanya dituntut menjalani tambahan hukuman delapan tahun penjara.

Vonis terhadap para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (rdr/ant)