BERITA

652 Aduan THR Belum Tuntas, Menaker Pastikan Pengawasan Diperketat

3
×

652 Aduan THR Belum Tuntas, Menaker Pastikan Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/Putu Indah Savitri

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri.

“Setiap tahun pasti ada laporan. Di situlah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali membuka posko pengaduan THR, seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko tersebut juga akan dibentuk di tingkat dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, dan provinsi.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko. Pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia mencatat sedikitnya 652 pengaduan terkait maladministrasi distribusi THR sepanjang 2023 hingga 2025 yang belum tuntas diselesaikan.

Ombudsman pun menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR keagamaan.

Selain penegakan sanksi, Ombudsman juga meminta pemerintah menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di kawasan industri, serta memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan dan mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR.

Menanggapi hal tersebut, Yassierli menegaskan pemerintah akan menjalankan mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.

“Regulasi sudah ada. Nanti akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” katanya.

Ia menekankan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (rdr/ant)