BERITANASIONAL

Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Pengguna TKA Disanksi Rp4,48 Miliar

7
×

Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Pengguna TKA Disanksi Rp4,48 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Foto: Dok Kemnaker)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mempertegas komitmen penegakan norma ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan total nilai Rp4,48 miliar sepanjang Januari–Februari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda bervariasi, bergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Advertisement

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Denda tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi instrumen korektif agar praktik penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ismail memastikan operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus berlanjut sepanjang 2026. Ia menegaskan pengawasan dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur mengingat isu TKA menjadi perhatian publik.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai perundang-undangan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara pengawas ketenagakerjaan provinsi dan tim pusat yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Sebaran Perusahaan dan Nilai Denda

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah terbanyak di Sulawesi Tengah. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972 juta.

Sulawesi Tengah

  • PT DSI: Rp84 juta
  • PT ITSS: Rp180 juta
  • PT GCNS: Rp150 juta
  • PT IMIP: Rp108 juta
  • PT RI: Rp252 juta
  • PT DSI: Rp180 juta

Kalimantan Barat

  • PT BAP: Rp2,17 miliar

Kalimantan Tengah

  • PT UAI: Rp12 juta

Kepulauan Riau

  • PT HKI: Rp336 juta
  • PT GH: Rp18 juta

Sumatra Utara

  • PT BIS: Rp972 juta

DKI Jakarta

  • PT CAA: Rp18 juta

Kemnaker menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan terciptanya level playing field bagi dunia usaha yang taat aturan sekaligus melindungi tenaga kerja nasional.

Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA semakin transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan. (rdr/ant)