AGAM

Operasi Pekat 2026, Polres Agam Amankan 9 Pelaku Judi Koa

1
×

Operasi Pekat 2026, Polres Agam Amankan 9 Pelaku Judi Koa

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku judi beserta barang bukti telah diamankan Polres Agam di dua lokasi berbeda, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/HO/Humas Polres Agam)
Empat pelaku judi beserta barang bukti telah diamankan Polres Agam di dua lokasi berbeda, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/HO/Humas Polres Agam)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga bermain judi jenis ceki atau koa di dua lokasi berbeda selama Operator Pekat Singgalang 2026.

“Sembilan pelaku telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto di Lubuk Basung, Rabu.

Advertisement

Ia mengatakan ke sembilan pelaku ditangkap di dua lokasi. Lokasi pertama di Jorong Lubuak Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari dengan lima pelaku dengan inisial Z (50), ES (49), S (59), J (49) dan NE (48) pada Kamis (19/2) dini hari.

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp400 ribu dengan pecahan Rp100 ribu satu lembar, pecahan Rp50 ribu enam lembar, kartu ceki dan lainnya.

Sedangkan lokasi kedua di Jorong Malabu, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kamis (19/2/2026). Di lokasi kedua, anggota mengamankan empat pelaku dengan inisial W (43), S (55), RC (49) dan E (49).

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa Rp150 ribu dengan pecahan Rp50 ribu, kartu ceki dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan ke sembilan pelaku diamankan saat Operasi Pekat Singgalang 2026 digelar pada 8-26 Februari 2026. Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat terkait adanya kelompok masyarakat yang sedang bermain judi di warung.

Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. “Tidak ada perlawanan dari pelaku dan pelaku berserta batang bukti langsung kita amankan di Mapolres Agam,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (rdr/ant)