AGAM

Buang Sabu Saat Ditangkap, Nelayan di Agam Tak Berkutik

0
×

Buang Sabu Saat Ditangkap, Nelayan di Agam Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan narkoba
Ilustrasi penangkapan narkoba

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang nelayan berinisial YE (43) yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Pasia Tiku, Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (24/2) sekitar pukul 12.10 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Res Narkoba AKP Herwin mengatakan, pelaku ditangkap di halaman rumahnya tanpa perlawanan.

Advertisement

“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan,” ujar Muari di Lubukbasung, Selasa.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di halaman rumahnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku serta menghadirkan saksi untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna biru di saku depan kanan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memperoleh sabu-sabu.

Selanjutnya, dari lokasi sekitar satu meter dari posisi pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut diduga sempat dibuang pelaku saat hendak diamankan.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna kuning bernomor polisi BA 3221 BD yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sabu-sabu.

“Pelaku mengakui sabu-sabu beserta barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/II/2026/SPKT.SatresNarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 24 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (rdr/ant)