JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memastikan kebijakan pembukaan akses impor sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) telah melalui pertimbangan matang dan tetap mengutamakan kepentingan nasional serta perlindungan industri domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan seluruh kebijakan impor dilakukan secara terukur dan berbasis kebutuhan dalam negeri.
Terkait persetujuan impor beras dari AS, pemerintah menetapkan alokasi beras klasifikasi khusus sebanyak 1.000 ton. Realisasi impor tersebut tetap bergantung pada kebutuhan dan permintaan dalam negeri.
Menurut Haryo, dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak mengimpor beras dari AS. Jumlah 1.000 ton tersebut dinilai tidak signifikan karena hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025.
Menanggapi kekhawatiran terkait impor produk ayam, Haryo menegaskan bahwa impor dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor dengan estimasi nilai USD17–20 juta.
“GPS sangat dibutuhkan peternak dalam negeri sebagai sumber genetik utama, sementara Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS,” ujarnya.
Ia menambahkan, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Untuk industri makanan domestik, pemerintah juga mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sekitar 120.000–150.000 ton per tahun sebagai bahan baku sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya.
Pemerintah, kata Haryo, tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional.
Pemerintah juga membuka akses impor jagung asal AS untuk bahan baku industri makanan dan minuman (mamin) dengan volume tertentu. Pada 2025, kebutuhan impor jagung untuk industri tersebut diperkirakan mencapai 1,4 juta ton.
Industri makanan dan minuman sendiri berkontribusi 7,13 persen terhadap PDB nasional, menyumbang 21 persen dari total ekspor industri nonmigas senilai USD48 miliar, serta menyerap 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.
“Kebijakan ini penting untuk memastikan kecukupan bahan baku utama industri mamin,” kata Haryo.
Terkait impor minuman beralkohol asal AS, nilainya pada 2025 sekitar USD86,1 juta atau hanya 7 persen dari total impor minuman beralkohol Indonesia yang mencapai USD1,23 miliar. Angka tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan impor dari negara-negara Eropa.
Seluruh impor minuman beralkohol tetap tunduk pada perizinan dan pengawasan ketat, termasuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Haryo juga membantah isu bahwa pemerintah mengizinkan masuknya pakaian bekas asal AS. Ia menegaskan yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC), yakni pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang.
SWC berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dijual kembali ke pasar. Pemerintah memastikan seluruh impor tersebut akan diserap industri dalam negeri dan tidak beredar sebagai pakaian bekas.
Jika terjadi lonjakan impor yang berpotensi mengganggu pasar domestik, pemerintah dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment untuk membahas evaluasi dan dampaknya terhadap stabilitas perdagangan kedua negara.
“Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik. Pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kepentingan nasional,” tegas Haryo. (rdr)







