BERITA

MUI Imbau Warga Hindari Produk Tak Halal Usai Kesepakatan Dagang RI-AS

0
×

MUI Imbau Warga Hindari Produk Tak Halal Usai Kesepakatan Dagang RI-AS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sertifikasi halal. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat ketentuan pembebasan sertifikasi halal bagi produk tertentu asal AS.

Advertisement

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Itu tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah mana pun,” ujarnya.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk AS—seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk yang tidak dikategorikan atau diklaim sebagai halal.

Kesepakatan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS.

Pemerintah menegaskan produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal.

Namun, Ni’am menilai substansi kehalalan tidak boleh direduksi menjadi sekadar isu administratif perdagangan.

“Dalam fikih muamalah, yang penting adalah aturan mainnya. Indonesia boleh berdagang dengan negara mana pun selama saling menghormati dan tidak ada tekanan politik. Tapi dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan terikat kewajiban agama,” tegasnya.

Meski bersikap tegas pada aspek substansi, Ni’am membuka kemungkinan penyederhanaan dalam aspek teknis, seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya demi keuntungan finansial,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menambahkan bahwa dalam sejumlah kunjungannya ke berbagai negara bagian di AS, sistem sertifikasi halal juga telah diakui dan dijalankan.

“Kalau berbicara hak asasi manusia, sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama,” katanya.

MUI menegaskan konsumsi halal merupakan kewajiban agama bagi Muslim dan tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau kemudahan akses. “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujar Ni’am. (rdr/ant)