JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menegaskan minyak goreng tidak boleh langka maupun dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengingat Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng rakyat merek MinyaKita dijual di atas HET. Produk yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter dijual hingga Rp19.000 per liter.
“Ini minyak goreng tertulis Rp15.700, tapi dijual Rp19.000. Saya minta diproses hukum dan segel unit usahanya. Tapi jangan pengecer kecilnya, ini harus ditelusuri sampai distributor besar dan perusahaan,” tegas Amran.
Sebagai bagian dari penelusuran, Mentan Amran membeli dua kemasan MinyaKita untuk dijadikan barang bukti guna ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Ia menilai kenaikan harga tersebut sebagai anomali, mengingat Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia dengan kontribusi sekitar 58 persen produksi global dan 56 persen ekspor dunia.
“Secara global, hukum supply and demand berlaku untuk CPO. Tapi di Indonesia muncul anomali. Kita produsen terbesar dunia, bahan baku melimpah, tapi harga minyak goreng naik. Ini harus kita luruskan,” ujarnya.
Amran menegaskan tidak ada alasan minyak goreng mahal di dalam negeri. Kekuatan produksi sawit nasional, menurutnya, harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, tidak berniat mengganggu pelaku usaha. Namun seluruh sektor pangan wajib mematuhi regulasi, terutama selama Ramadan saat kebutuhan masyarakat meningkat.
“Kami tidak ingin mengganggu pengusaha. Silakan cari rezeki, tetapi jangan merugikan rakyat, apalagi di bulan suci Ramadan,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor CPO dan turunannya sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai USD24,42 miliar, meningkat 21,83 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar USD20,05 miliar.
Menurut Amran, kekuatan ekspor tersebut harus berdampak langsung pada stabilitas harga dalam negeri. Pemerintah memastikan pengawasan distribusi diperketat, operasi pasar terus digencarkan, serta penegakan hukum dilakukan tegas guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. (rdr)







