JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabar baik datang bagi jutaan pekerja industri tekstil Indonesia. Pemerintah memastikan, kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat membawa angin segar bagi sektor yang selama ini menjadi tumpuan hidup banyak keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kesepakatan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Melalui perjanjian tersebut, sejumlah komoditas unggulan Indonesia mendapatkan fasilitas penurunan tarif ekspor ke Amerika Serikat, dari sebelumnya 19 persen menjadi 0 persen.
Khusus untuk produk tekstil dan apparel, pemerintah Amerika Serikat memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tarif rate quota.
Kebijakan ini diharapkan membuat produk tekstil Indonesia semakin kompetitif di pasar global, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di dalam negeri.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).
Tak hanya menyentuh pekerja pabrik, dampak kesepakatan ini disebut bisa dirasakan lebih luas. Menko Airlangga memperkirakan hingga 20 juta masyarakat Indonesia akan ikut merasakan manfaatnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai pasok industri.
Selain tekstil, beberapa komoditas lain yang juga mendapatkan tarif 0 persen antara lain kakao, minyak kelapa sawit, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang. Ini membuka peluang ekspor yang lebih besar bagi berbagai sektor strategis Indonesia.
Kesepakatan tersebut akan mulai berlaku selama 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR di Indonesia dan proses internal di Amerika Serikat.
Pada hari yang sama, pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat juga resmi menuntaskan perjanjian dagang melalui penandatanganan ART (Agreement on Reciprocal Tariff).
Secara garis besar, kesepakatan ini memastikan penurunan tarif impor Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia.
Bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha, kesepakatan ini bukan sekadar angka dalam dokumen perdagangan, melainkan harapan baru untuk menjaga stabilitas pekerjaan dan keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi global. (rdr/infopublik)







