BERITA

12 Perusahaan Diduga Terlibat Penyebab Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

5
×

12 Perusahaan Diduga Terlibat Penyebab Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Barita menjelaskan, penetapan 12 korporasi tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu sungai.

Di Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang diperiksa. Sementara di Sumatera Utara, pemeriksaan dilakukan terhadap delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang mencakup wilayah Sungai Garoga dan Langkat. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang diperiksa.

“Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke 12 perusahaan yang terindikasi kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Barita, ke-12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah untuk mendalami dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman data, fakta, dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Potensi tersangkanya bisa korporasi sebagai subjek hukum, bisa individu, atau keduanya,” katanya.

Satgas PKH menegaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti bersalah antara lain tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan izin, denda administratif, hingga pengenaan sanksi pidana dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan tindakan hukum maupun pemberian sanksi,” ucap Barita. (rdr/ant)