SUMBAR

Kemenhaj Sumbar Dorong Optimalisasi Pelunasan Bipih Tahap II Tahun 2026

1
×

Kemenhaj Sumbar Dorong Optimalisasi Pelunasan Bipih Tahap II Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki. (Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menjelang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap II, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat konsolidasi bersama Bank Penerima Setoran Bipih (BPS-Bipih).

Rapat yang berlangsung di Asrama Haji Tabing Padang, Rabu (31/12), digelar untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M sekaligus mengedukasi jemaah agar segera melakukan pelunasan.

Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, dan diikuti para Kepala Kantor Kemenhaj kabupaten/kota serta pimpinan BPS-Bipih. Konsolidasi ini menjadi langkah awal Kemenhaj dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.

Dalam arahannya, Rifki menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mendorong optimalisasi pelunasan Tahap II. Ia meminta jajaran Kemenhaj dan perbankan aktif melakukan sosialisasi, terutama kepada jemaah yang mengalami kendala pada pelunasan tahap sebelumnya.

Baca Juga  Promosi Wisata Budaya Mentawai Berbuah Hasil, Kapal Pesiar Asing Datang Bawa Ratusan Wisatawan

“Pelunasan tahap kedua diprioritaskan bagi jemaah gagal sistem, baik karena kendala jaringan hingga batas akhir pelunasan, maupun jemaah yang telah memenuhi istithaah kesehatan namun belum sempat melunasi,” kata Rifki.

Ia juga mengungkapkan capaian pelunasan Bipih Tahap I di Sumatera Barat tergolong baik. Hingga penutupan tahap pertama pada 23 Desember, pelunasan mencapai 75 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 73 persen, meskipun Sumatera Barat masih dalam kondisi pascabencana.

“Capaian ini menjadi modal penting sekaligus bukti komitmen jemaah dan kerja bersama seluruh pihak di daerah,” ujarnya.

Selain itu, pelunasan Tahap II juga diperuntukkan bagi jemaah penggabungan mahram, baik suami-istri maupun keluarga kandung, dengan selisih masa tunggu hingga lima tahun. Pendamping lansia juga mendapat porsi khusus, mengingat jumlah jemaah lansia di Sumatera Barat mencapai 196 orang atau sekitar lima persen dari kuota.

Baca Juga  Sepi Pembeli, Bazaar Ramadan di Masjid Raya Sumbar Dipindahkan ke Kantor Gubernur

“Kemudian untuk penyandang disabilitas beserta pendampingnya, ini merupakan kebijakan baru dalam undang-undang. Mereka diberikan kesempatan pelunasan pada tahap kedua,” tambah Rifki.

Rifki turut memaparkan potensi optimalisasi jemaah cadangan. Dari kuota cadangan sebesar 40 persen, hasil verifikasi menunjukkan 275 jemaah mengundurkan diri dan menunda keberangkatan ke tahun 2027. Hal ini membuka peluang pengisian kuota hingga 949 jemaah.

“Dengan kerja keras bersama, potensi ini insya Allah dapat tercapai. Bahkan jika pelunasan melebihi kuota, kami siap mengajukan penambahan kuota ke pusat apabila ada provinsi lain yang kuotanya tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Melalui penguatan koordinasi dengan BPS-Bipih, Kemenhaj Sumbar berharap proses pelunasan Bipih Tahap II berjalan optimal sehingga kuota jemaah haji Sumatera Barat Tahun 2026 dapat terpenuhi secara maksimal dan pelayanan kepada jemaah semakin meningkat. (rdr)