PADANG

Kerap Terjadi Aktivitas Melanggar Norma, Satpol PP Sweeping Kost di Padang

1
×

Kerap Terjadi Aktivitas Melanggar Norma, Satpol PP Sweeping Kost di Padang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Padang menggelar razia di kost-an yang diduga melanggar norma. (dok. istimewa)
Satpol PP Padang menggelar razia di kost-an yang diduga melanggar norma. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menindaklanjuti laporan serta keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang, Rabu (24/12/2025).

Penertiban tersebut dilakukan karena diduga terjadi aktivitas yang melanggar norma dan ketertiban umum.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, didampingi Kasi Operasi Harvi.

Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan warga terkait dugaan keberadaan pasangan ilegal di sejumlah rumah kos di kawasan tersebut.

Baca Juga  Terdampak Banjir, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Bantu Panti Asuhan Ashabil Rayyan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki.

Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban ini dilakukan karena aktivitas yang diduga melanggar norma telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Akibat aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut, masyarakat menjadi resah. Oleh karena itu, Satpol PP hadir melakukan upaya penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra.

Baca Juga  Tragis! Mayat Pria dengan Kepala Putus Ditemukan di Padang, Korban Diduga Tertabrak KA

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum kepada petugas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (rdr)