JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judol pada 2025 turun tajam, mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp359,8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan penurunan ini merupakan hasil dari komitmen pemerintah melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak sosial dan ekonomi judi daring.
“Data PPATK menjadi indikator kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum berjalan efektif dan terukur,” kata Meutya, Rabu (17/12/2025).
Meski capaian signifikan, pemerintah menegaskan tidak akan berhenti. Upaya pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, mulai dari pemutusan akses situs, pengawasan infrastruktur digital, hingga pemantauan aliran dana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan penurunan dana judol juga diikuti oleh penurunan jumlah pemain, dari 9,7 juta orang pada 2024 menjadi 3,1 juta orang pada 2025, atau turun 68,32 persen.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat mulai menunjukkan dampak nyata dalam menekan praktik judi daring di Tanah Air. (rdr/ant)





















