PADANG, RADARSUMBAR.COM — Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan pentingnya pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) sebagai langkah awal dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu ditekankan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, saat digelarnya Rapat Persiapan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar di Posko Terpadu Penanganan Bencana-Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/12/2025). Ia mengingatkan, bahwa penanggulangan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat.
“Fase rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan tentu harus direncanakan secara matang, berbasis data, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, serta tentu harus mengacu secara konsisten pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rustian.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kembali fasilitas umum, permukiman, dan infrastruktur yang rusak akibat bencana harus diupayakan secepat mungkin.
Oleh karena itu, pendataan melalui Jitupasna menjadi langkah awal yang sangat krusial sebelum pelaksanaan pembangunan dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rustian menegaskan, Jitupasna akan menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), yang akan menjadi peta utama dalam proses pemulihan pascabencana.
Dokumen tersebut nantinya mencakup peta pembangunan di sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta lintas sektor lain.





















