PADANG, RADARSUMBAR.COM — Menindaklanjuti kebijakan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penanganan kredit di wilayah terdampak bencana, Bank Nagari menyiapkan skema restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak banjir bandang di Sumatera Barat.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan OJK telah menerbitkan Surat Nomor S-47/D.03/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan.
“Mengacu pada surat tersebut, Bank Nagari akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan petunjuk teknis kepada seluruh unit kerja sesuai poin-poin yang diatur oleh OJK,” kata Gusti.
Nasabah yang mengalami dampak langsung akibat bencana dapat mengajukan restrukturisasi dengan mendatangi atau menghubungi kantor cabang Bank Nagari tempat fasilitas kredit diterbitkan. Kantor cabang akan melakukan verifikasi awal terhadap kondisi usaha serta dampak yang dialami debitur.
Seluruh proses restrukturisasi dilakukan sesuai ketentuan POJK Nomor 19 Tahun 2022, kebijakan internal Bank Nagari, serta sejalan dengan arahan OJK. Setelah evaluasi selesai, pihak bank akan menghubungi nasabah untuk menyampaikan persetujuan dan melakukan penandatanganan dokumen restrukturisasi.
Di sisi operasional, Gusti memastikan hingga saat ini tidak ada kantor cabang Bank Nagari yang terdampak langsung banjir bandang.
Namun apabila terjadi gangguan operasional, Bank Nagari telah menyiapkan penerapan Business Continuity Plan (BCP), termasuk pemindahan operasional ke kantor terdekat, pengalihan transaksi, serta penyiapan Tim Reaksi Cepat (TRC).





















