JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Platform digital X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah kementerian menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional.





















