PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama TNI, Polri, dan Dubalang Kota kembali membuahkan hasil positif dalam menjaga ketertiban umum.
Tim gabungan tersebut berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah Koto Tangah, Kota Padang, pada dini hari Sabtu (13/12/2025).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Dubalang dan diteruskan ke Satpol PP terkait adanya kerumunan mencurigakan sekelompok remaja di kawasan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., membenarkan penertiban yang dilakukan pihaknya bersama unsur terkait.
Setibanya di lokasi, puluhan remaja dilaporkan berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk tawuran serta beberapa remaja yang masih berada di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang remaja yang selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
Dari lokasi kejadian, turut disita barang bukti berupa tiga unit senjata tajam rakitan, satu tongkat benda tumpul, serta satu unit gir sepeda motor yang telah diberi tali.
Chandra mengapresiasi peran aktif Dubalang dan masyarakat dalam upaya pencegahan gangguan ketertiban dan ketenteraman umum, khususnya yang melibatkan generasi muda.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Kegagalan tawuran ini merupakan keberhasilan kita bersama. Ini menunjukkan sinergi antara aparat pemerintah, Dubalang, dan masyarakat sangat efektif dalam menciptakan Kota Padang yang aman dan tertib. Kita tidak ingin citra Kota Padang dirusak oleh aksi-aksi anarkis seperti tawuran,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, remaja yang diamankan telah dipanggil orang tuanya untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bagian dari proses pembinaan. (rdr)





















