JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang, Aceh, terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir.
“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing di hulu Sungai Tamiang oleh masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa.
Menurut Irhamni, penebangan ilegal diduga menggunakan mekanisme panglong, yaitu kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa banjir. Mayoritas penebangan tersebut tidak berizin dan kayu yang diambil bukan jenis kayu keras, terutama di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.



















