PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 13.26 WIB di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Korban merupakan seorang pedagang yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp70 juta. Pelaku berhasil diciduk Tim Klewang tak lama setelah beraksi.
Peristiwa bermula ketika pelapor hendak menutup kedainya dan meletakkan tas hitam berisi uang tersebut di atas meja kasir. Saat ia menoleh kembali, terlihat seorang pria mengambil tas itu dan langsung melarikan diri.
“Pelapor berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.
Pada waktu hampir bersamaan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli di kawasan Pasar Raya Padang mendengar teriakan warga tentang adanya aksi pencopetan.
Tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu tas sandang hitam merek Coach berisi uang tunai Rp70 juta.
Berdasarkan identitas, pelaku merupakan laki-laki berusia 25 tahun, berdomisili di Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp900.
“Polresta Padang telah mengamankan terduga pelaku, barang bukti, serta melakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Yasin.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rdr)

















