PASBAR, RADARSUMBAR.COM — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (3/12/2025).
Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait pelaksanaan penataan aset dan akses di wilayah tersebut.
Penataan aset pada tahun anggaran 2025 diprioritaskan pada lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan.
Penetapan lokasi mempertimbangkan hasil pendataan potensi TORA serta usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, yaitu seluas sekitar 200 hektare di Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali.
Dari total luas tersebut, sekitar 189 hektare merupakan kawasan Hutan Lindung (HL) dan sekitar 11 hektare merupakan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kawasan ini saat ini telah menjadi permukiman dan lahan garapan masyarakat sehingga diusulkan untuk pembaruan Peta Indikatif TORA.
Selanjutnya akan dilakukan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Setelah adanya penetapan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI sebagai sumber TORA, proses penataan aset melalui redistribusi tanah dapat dilaksanakan.
Proses tersebut juga harus mengedepankan asas kelestarian lingkungan serta mendukung program konservasi tanah dan air yang menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penataan aset juga direncanakan untuk lokasi TORA yang berasal dari penyelesaian konflik, yaitu Tanah Negara Bekas Erfpacht (Eks SPT Air Runding) di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, dengan luas sekitar 2.092 hektare.
Lokasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026 untuk menuntaskan permasalahan di lapangan.
Setelahnya, akan dilakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) atau pendataan TORA sebelum diusulkan kepada Menteri ATR/BPN selaku Ketua Harian Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional untuk penetapan sebagai TORA.
Di sisi lain, penataan akses akan dilaksanakan pada lokasi-lokasi yang menjadi objek redistribusi tanah tahun 2025 dengan sumber TORA dari pelepasan kawasan hutan melalui skema Inver PPTKH. Lokasi tersebut berada di Nagari Aia Gadang, Nagari Sasak, dan Nagari Sinuruik.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pasaman Barat, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. (rdr)

















