PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Penandatanganan MoU kerjasama tersebut berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan MoU ini merupakan wujud komitmen kedua instansi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Gubernur Mahyeldi usai penandatanganan MoU.
Kepala Biro Hukum (Kabiro Hukum) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy menuturkan, pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Mekanisme ini telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lalu, itu dipertegas melalui KUHP Nasional yang mempertegas keberadaan pidana kerja sosial melalui perluasan jenis pidana pokok yang secara khusus mengatur penerapan pidana kerja sosial.
“Dengan begitu kita memiliki kewajiban sekaligus peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern,” sebutnya.
Pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif. Selain membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sebutnya, bentuk pemidanaan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.
“Dalam konteks ini, tentu Kejaksaan memegang peran strategis dengan kewenangan yang dimilikinya dalam proses penegakan hukum pidana,” ujar Masheri Yanda Boy.
Dalam kerjasama tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mewujudkan beberapa hal sebagai berikut:
- Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial;
- Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
- Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
- Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
- Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
- Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan;
- Serta kegiatan lain yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin menjelaskan pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal juga dengan community service order.

















