MALANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya serius melindungi generasi muda dari paparan konten digital berbahaya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggalakkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, sebagai sejata melawan konten negatif.
Kebijakan strategis itu dihadirkan sebagai jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi anak-anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, secara gamblang menyampaikan urgensi dari PP Tunas itu dengan sebuah analogi yang mudah dipahami.
“Bayangkan internet sebagai perpustakaan raksasa yang penuh dengan jutaan buku. Di dalamnya, ada banyak ilmu bermanfaat, tetapi ada juga ‘buku’ yang tidak pantas dan berbahaya untuk anak-anak.”
“PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut, memastikan setiap ‘buku’ atau konten dapat diakses sesuai usianya dan aman bagi adik-adik kita,” jelas Fifi dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).
Lebih dari sekadar aturan, Fifi Aleyda Yahya menekankan bahwa PP Tunas adalah bentuk komitmen negara dalam menciptakan Internet Aman untuk Anak Indonesia.
Regulasi yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia dengan aturan perlindungan anak di dunia digital ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap Risiko Konten Berbahaya Anak.
“Tujuan kami sungguh mulia: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” tambahnya penuh keyakinan.

















