PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, mempercepat penyusunan dua dokumen krusial, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), guna memastikan investasi yang masuk selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.
“Target kami adalah segera menuntaskan dokumen ini agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum,” kata Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat memimpin rapat pembahasan percepatan penyusunan RDTR dan KLHS di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan, penyelesaian RDTR akan memberikan arah yang jelas bagi investasi serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sementara KLHS diperlukan untuk memastikan potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir sejak tahap perencanaan pembangunan.
Mulyadi menjelaskan bahwa RDTR merupakan acuan rinci untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam pengawasan pembangunan, sedangkan KLHS adalah instrumen wajib yang memastikan pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

















