LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan status tanggap darurat kekeringan untuk Nagari Padang Laweh dan Gadut, menyusul kesulitan warga dalam mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Rahmat Lasmono, di Lubuk Basung, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 374 Tahun 2025 tentang Penetapan Tanggap Darurat Kejadian Bencana Alam Kekeringan di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, serta Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang.
“Tanggap darurat ditetapkan selama satu bulan, mulai 7 November hingga 6 Desember 2025,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Abdul Ghapur.
Ia menjelaskan bahwa warga di dua nagari itu mengalami kekeringan karena sumber air, baik sumur maupun Pamsimas, tidak lagi mengalir.
Sebagai langkah penanganan, BPBD Agam melakukan pendistribusian air bersih ke wilayah terdampak.
















