PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku pencurian lintas provinsi bernama FRE alias Mamat di Pandeglang, Banten, Rabu (12/11/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Ahmad Yani Gang Biomed No. 51, Curugsawer, Kabupaten Pandeglang.
“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban,” ujar AKP Nedra Wati.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kejadian itu, pelaku mengambil satu unit iPhone 16 Pro Max, gelang emas seberat 25 gram, dan emas seberat 7 gram milik korban.
Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku setelah yang bersangkutan sempat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok.
Dari informasi tersebut, tim kemudian menelusuri lokasi hingga ke wilayah Banten dan melakukan penangkapan.
Pelaku kini telah dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rdr)

















