PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari (10/11/2025).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. OTT ini menjadi yang ketujuh sepanjang tahun 2025.
Adapun enam OTT lainnya yang telah dilakukan KPK tahun ini, antara lain:
- OTT pejabat DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
- OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, pada Juni 2025.
- OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025 terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
- OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
- OTT pada 20 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
- OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025 terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
(rdr/ant)





