PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan pada Selasa dini hari (4/11/2025).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Patroli dimulai pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, selaku komandan operasi mengatakan, pihaknya menegur dan membubarkan aktivitas di sejumlah lokasi.
“Kita harus bubarkan dan memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik itu terkait jam operasional maupun izin usaha,” ujar Rozaldi.
Ia menambahkan, aktivitas di luar jam operasional dapat mengganggu ketentraman warga. “Seharusnya waktu ini digunakan untuk beristirahat, bukan untuk kegiatan yang tidak perlu,” jelasnya.
Selain menertibkan tempat hiburan, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan guna mencegah aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Dari hasil pemeriksaan, satu pasangan yang bukan suami istri diamankan karena kedapatan menginap dalam satu kamar.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang kerap menjadi tempat nongkrong kalangan remaja.
Dalam operasi itu, empat gadis remaja yang masih berkeliaran pada dini hari turut diamankan bersama pasangan nonmuhrim tersebut.
“Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh penyidik,” terang Rozaldi.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan norma yang berlaku, demi mewujudkan kondisi kota yang aman dan tertib bagi masyarakat. (rdr)

















