JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).
Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Untuk sementara, tiga tersangka itu dijadwalkan dipanggil pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Budi belum dapat memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik. “Besok saya pastikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dalam kasus ini.

















